KLATEN – Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Klaten kembali melaksanakan kegiatan yaitu sosialisasi produk produk hukum Kabupaten Klaten Tahun 2019. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 – Kamis 19 September 2019 dan hari Selasa 24 September 2019 – Rabu 25 September 2019.
Masing – masing bertempat di kecamatan Jogonalan, Kecamatan Klaten Selatan, Kecamatan Tulung, Kecamatan Trucuk, Kecamatan Ceper. Sebanyak 100 peserta yang terdiri dari perangkat desa, muspika, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut diantaranya :
- Wilayah Jogonalan dihadiri dari Kecamatan Jogonalan, Prambanan, Gantiwarno, Jogonalan, Manisrenggo, Karangnongko, Kemalang
- Wilayah Klaten Selatan dihadiri dari Kecamatan Wedi, Kebonarum, Kalilkotes, Ngawen, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Klaten Utara
- Wilayah Tulung dihadiri dari Kecamatan Jatinom, Polanharjo, Tulung, Karanganom
- Wilayah Trucuk di hadiri dari Kecamatan Pedan, Bayat, Cawas, Trucuk, karangdowo
- Wilayah Ceper dihadiri dari Kecamatan Delanggu, Wonosari, Juwiring, Ceper
Sosialisasi produk hukum merupakan salah satu langkah dalam usaha untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang produk hukum daerah di Kabupaten Klaten. dan merupakan upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap produk hukum daerah. Produk hukum yang di sosialiasikan antara lain perda 1 tahun 2019 tentang Peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat pada lingkungan sungai, perda 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan pelayanan publik, dan perda 22 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan perpustakaan
kegiatan sosialisasi produk hukum yang menghadirkan narasumber sebagai berikut :
- Asisten Administrasi Umum Hj. Sri Winoto, SH menyampaikan materi terkait perda 1 Tahun 2019 tentang peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat pada lingkungan sungai.
- Kepala seksi komunikasi dan desimikomunikasi dan diseminasi Diskominfo Kabupaten Klaten Bapak Joko Priyono, S.Sos, M.Si menyampaikan materi terkait perda 14 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten Bapak Syahruna, SH menyampaikan materi perda 22 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan perpustakaan.
penulis : friskila desy h