- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
- menyiapkan bahan pengendalian dan evaluasi kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan pelayanan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
- mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari rancangan peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama bupati, keputusan bupati keputusan bersama bupati, instruksi bupati, perjanjian dan kesepakatan bersama serta hal-hal yang menyangkut tentang produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fasilitasi, hormonisasi dan asistensi pembuatan produk hukum daerah;
- membuat dan meneliti rancangan peraturan daerah dan rancangan produk-produk hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengikuti dan memonitor proses pembahasan rancangan peraturan daerah dengan DPRD sampai dengan penetapan dan pengundangan peraturan daerah;
- memantau perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah daerah;
- melakukan penelitian, kajian dan evaluasi serta penelaahan produk-produk hukum;
- memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.