Tupoksi Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian di bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi di bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  7. mengumpulkan, menghimpun dan memperbanyak produk hukum daerah dalam rangka menyebarluaskan produk hukum daerah yang berhubungan dengan bidang tugas pemerintah daerah;
  8. mempublikasikan produk hukum daerah secara elektronik;
  9. melakukan pencatatan, penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum;
  10. melaksanakan pembinaan tenaga pengelola dan pembinaan kerjasama diantara anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  11. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta koordinasi dan konsultasi anggota jaringan;
  12. menyediakan buku pengetahuan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  13. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  14. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  15. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  16. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.