Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian di bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- menyiapkan bahan pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- melaksanakan pelayanan administrasi di bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- mengumpulkan, menghimpun dan memperbanyak produk hukum daerah dalam rangka menyebarluaskan produk hukum daerah yang berhubungan dengan bidang tugas pemerintah daerah;
- mempublikasikan produk hukum daerah secara elektronik;
- melakukan pencatatan, penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum;
- melaksanakan pembinaan tenaga pengelola dan pembinaan kerjasama diantara anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta koordinasi dan konsultasi anggota jaringan;
- menyediakan buku pengetahuan hukum dan peraturan perundang-undangan;
- memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.