- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Bantuan Hukum dan HAM sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian di bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
- menyiapkan bahan pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
- melaksanakan pelayanan administrasi di bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
- mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
- mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa atau masalah hukum dan HAM;
- menyiapkan bahan konsultasi dengan perangkat daerah terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka penyelesaian sengketa atau masalah hukum dan HAM;
- mempelajari, meneliti dan menyelesaikan perkara atau sengketa masalah hukum dan HAM dengan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada pemerintah daerah;
- menyiapkan surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah atau pegawai di lingkungan pemerintah daerah dalam menyelesaikan perkara;
- menyiapkan bahan, melaksanakan sosialisasi dan desiminasi produk hukum peraturan perundang-undangan dan HAM yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan, melaksanakan penyuluhan hukum dan HAM secara terpadu yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
- melasanakan fasilitasi dan mediasi terhadap permasalahan hukum dan HAM dari masyarakat yang diajukan kepada Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis bidang hukum dan HAM yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;
- memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.