Tupoksi Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Bantuan Hukum dan HAM sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  4. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian di bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi di bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
  7. mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang pelayanan bantuan hukum dan HAM;
  8. mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa atau masalah hukum dan HAM;
  9. menyiapkan bahan konsultasi dengan perangkat daerah terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka penyelesaian sengketa atau masalah hukum dan HAM;
  10. mempelajari, meneliti dan menyelesaikan perkara atau sengketa masalah hukum dan HAM dengan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada pemerintah daerah;
  11. menyiapkan surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah atau pegawai di lingkungan pemerintah daerah dalam menyelesaikan perkara;
  12. menyiapkan bahan, melaksanakan sosialisasi dan desiminasi produk hukum peraturan perundang-undangan dan HAM yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
  13. menyiapkan bahan, melaksanakan penyuluhan hukum dan HAM secara terpadu yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
  14. melasanakan fasilitasi dan mediasi terhadap permasalahan hukum dan HAM dari masyarakat yang diajukan kepada Pemerintah Daerah;
  15. menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis bidang hukum dan HAM yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;
  16. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  17. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  18. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  19. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  20. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  22. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.