Alur pelayanan SAPAR-APEMAN:
- Pemohon yang merupakan aparatur pelaksana pemerintahan di Kabupaten Klaten dan/atau Orang yang ditugasi oleh Pemohon yang merupakan aparatur pelaksana pemerintahan di Kabupaten Klaten, datang langsung ke sekretariat SAPAR-APEMAN.
- Pemohon datang langsung ke Sekretariat SAPAR-APEMAN di ruang konsultasi Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Jalan Pemuda, Nomor 294, Gedung B, Lantai 4;
- Pemohon menandatangani buku agenda Layanan SAPAR-APEMAN yang merupakan permohonan tertulis bantuan hukum;
- Pemohon memberikan informasi permulaan permasalahan (legal formal) yang dihadapi sebagai bahan kajian dan pertimbangan kepada anggota SAPAR-APEMAN;
- Dilakukan layanan konsultasi hukum terhadap permasalahan (legal formal) dimaksud;
- Jika oleh anggota SAPAR-APEMAN dirasa diperlukan bantuan hukum dalam bentuk layanan pendampingan hukum, maka Pemohon diminta melengkapi form Permohonan Bantuan Hukum dan melampirkan berkas pendukung tentang permasalahan (legal formal) dimaksud.
- form Permohonan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani Pemohon lengkap beserta lampiran berkas pendukung tentang permasalahan (legal formal) dimaksud dimohonkan kepada Bupati Klaten, yang tembusannya disampaikan kepada:
- Sekretaris Daerah;
- Asisten Administrasi Umum;
- Kepala Bagian Hukum.
- Selambatnya dalam kurun 10 (sepuluh) hari kerja setelah tembusan form Permohonan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani Pemohon lengkap beserta lampiran berkas pendukung tentang permasalahan (legal formal) dimaksud diterima oleh Kepala Bagian Hukum, maka Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan authorisasi Kepala Bagian Hukum menyusun Sediaan kepada Bupati tentang Legal Opinionpermasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud, dengan pertimbangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten dan pertimbangan dari Asisten Administrasi Umum.
- Jika Bupati menyetujui Permohonan Bantuan Hukum dimaksud, maka diterbitkan:
- Surat Ijin Bupati Klaten kepada anggota SAPAR-APEMAN untuk memberikan Bantuan Hukum dalam bentuk Pendampingan Hukum;
- Diterbitkan Surat Tugas Sekretaris Daerah kepada anggota SAPAR-APEMAN untuk memberikan Bantuan Hukum dalam bentuk Pendampingan Hukum.
- Jika Bupati tidak menyetujui Permohonan Bantuan Hukum dimaksud, maka layanan bantuan hukum yang dilakukan SAPAR-APEMAN sebatas konsultasi hukum.
- Pemohon memberikan informasi secara utuh permasalahan (legal formal) yang dihadapi sebagai bahan kajian dan pertimbangan kepada anggota SAPAR-APEMAN;
- Jika diperlukan, SAPAR-APEMAN dapat melakukan pemanggilan para Pihak untuk keperluan pengumpulan bahan dan keterangan mengarah pada penyelesaian permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud;
- Selambatnya dalam kurun 5 (lima) hari kerja setelah informasi, bahan dan keterangan dihimpun secara utuh dan dilakukan kajian dan pertimbangan maka disampaikan saran dan/atau alternatif mengarah pada penyelesaian permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud;
- Laporan pelaksanaan upaya permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud oleh SAPAR-APEMAN kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah.
- Pemohon yang merupakan aparatur pelaksana pemerintahan di Kabupaten Klaten dan/atau Orang yang ditugasi oleh Pemohon yang merupakan aparatur pelaksana pemerintahan di Kabupaten Klaten, yang menggunakan layanan SAPAR-APEMAN online.
- Pemohon menggunakan layanan SAPAR-APEMAN online melalui sistem informasi berbasis webhttp://jdih.klatenkab.go.id/ dengan melengkapi form isian pada tampilan SAPAR-APEMAN:
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat domisili;
- Foto el-KTP yang di upload;
- Deskripsi sebagai aparatur pelaksana Pemerintahan dalam hal;
- Ringkasan informasi permulaan permasalahan (legal formal) yang dihadapi sebagai bahan kajian dan pertimbangan kepada anggota SAPAR-APEMAN;
- Alamat email;
- Nomor (aplikasismartphone) whatsapp dan/atau nomor (aplikasi smartphone) telegram yang dapat dihubungi.
- Selambatnya dalam kurun 5 (lima) hari kerja setelah form isian pada tampilan SAPAR-APEMAN dilengkapi. Maka dilakukan kajian dan pertimbangan untuk disampaikan saran dan/atau alternatif mengarah pada penyelesaian permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud melalui email;
- Jika oleh anggota SAPAR-APEMAN dirasa diperlukan bantuan hukum dalam bentuk layanan pendampingan hukum, maka Pemohon dihubungi melalui nomor (aplikasismartphone) whatsapp dan/atau nomor (aplikasi smartphone) telegram, diminta datang dan menghadap anggota SAPAR-APEMAN ke Sekretariat SAPAR-APEMAN di ruang konsultasi Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Jalan Pemuda, Nomor 294, Gedung B, Lantai 4.
- Pemohon diminta kesediaan untuk melengkapi form Permohonan Bantuan Hukum dan melampirkan berkas pendukung tentang permasalahan (legal formal) dimaksud.
- form Permohonan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani Pemohon lengkap beserta lampiran berkas pendukung tentang permasalahan (legal formal) dimaksud dimohonkan kepada Bupati Klaten, yang tembusannya disampaikan kepada:
- Sekretaris Daerah;
- Asisten Administrasi Umum;
- Kepala Bagian Hukum.
- Selambatnya dalam kurun 10 (sepuluh) hari kerja setelah tembusan form Permohonan Bantuan Hukum yang telah ditandatangani Pemohon lengkap beserta lampiran berkas pendukung tentang permasalahan (legal formal) dimaksud diterima oleh Kepala Bagian Hukum, maka Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan authorisasi Kepala Bagian Hukum menyusun Sediaan kepada Bupati tentang Legal Opinionpermasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud, dengan pertimbangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten dan pertimbangan dari Asisten Administrasi Umum.
- Jika Bupati menyetujui Permohonan Bantuan Hukum dimaksud, maka diterbitkan:
- Surat Ijin Bupati Klaten kepada anggota SAPAR-APEMAN untuk memberikan Bantuan Hukum dalam bentuk Pendampingan Hukum;
- Surat Tugas Sekretaris Daerah kepada anggota SAPAR-APEMAN untuk memberikan Bantuan Hukum dalam bentuk Pendampingan Hukum.
- Jika Bupati tidak menyetujui Permohonan Bantuan Hukum dimaksud, maka layanan bantuan hukum yang dilakukan SAPAR-APEMAN sebatas konsultasi hukum.
- Jika diperlukan konsultasi lanjutan, Pemohon dipersilahkan memberikan informasi secara utuh permasalahan (legal formal) yang dihadapi sebagai bahan kajian dan pertimbangan kepada anggota SAPAR-APEMAN melalui email;
- Jika diperlukan, SAPAR-APEMAN dapat melakukan pemanggilan para Pihak untuk keperluan pengumpulan bahan dan keterangan mengarah pada penyelesaian permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud;
- Laporan pelaksanaan upaya permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud oleh SAPAR-APEMAN kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah.
- Masyarakat (pemohon) yang menggunakan layanan SAPAR-APEMAN online.
- Pemohon (masyarakat) yang menggunakan layanan SAPAR-APEMAN online melalui sistem informasi berbasis webhttp://jdih.klatenkab.go.id/ dengan melengkapi form isian pada tampilan SAPAR-APEMAN:
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat domisili;
- Foto el-KTP yang di upload;
- Kategori Pemohon sebagai masyarakat;
- Ringkasan informasi permulaan permasalahan (legal formal) yang dikonsultasikan sebagai bahan kajian dan pertimbangan kepada anggota SAPAR-APEMAN;
- Alamat email;
- Selambatnya dalam kurun 5 (lima) hari kerja setelah form isian pada tampilan SAPAR-APEMAN dilengkapi. Maka dilakukan kajian dan pertimbangan untuk disampaikan saran dan/atau alternatif mengarah pada penyelesaian permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud melalui email;
- Jika oleh anggota SAPAR-APEMAN dirasa diperlukan bantuan hukum dalam bentuk layanan pendampingan hukum, maka Pemohon (masyarakat) diarahkan menggunakan layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Kabupaten KlatenNomor 21 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (softcopy file Perda dalam format .pdf dikirim melalui email).
- Laporan pelaksanaan upaya permasalahan (legal formal) sebagaimana dimaksud oleh SAPAR-APEMAN kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah.